Kamis, 19 Sep 2024
Lampung Tengah

Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Mengecam Keras PT Komering Jaya Perdana di Lampung Tengah Terkait Pencemaran Udara Dan Limbah Meminta DLH Provinsi Lampung Untuk Menyegel dan Menutup

 

Lampung Tengah, (GribjayaLampung.com) –

Terkait adanya pembuangan limbah dari PT Komering Jaya Perdana yang mengakibatkan masyarakat setempat tidak nyaman maka dari beberapa tokoh adat dan masyarakatnya Kampung Terbangi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, didampingi gerakan rakyat Indonesia bersatu (GRIB JAYA), mengadakan pertemuan dengan pihak PT Komering Jaya Perdana, guna memprotes adanya limbah, polusi udara yang meresahkan masyarakat setempat.

 

Ketua GRIB Lampung Tengah, Yunisa Putra didampingi ketua PAC GRIB Bandar Mataram (Sahrul) beserta kuasa hukumnya, mendatangi PT Komering Jaya Perdana menjelaskan terkait aduan masyarakat, pihaknya akan berjuang untuk membela sesuai apa yang dikeluhkan, dan yang dirugikan kepada masyarakat oleh PT tersebut.

 

“Dimana pada waktu itu sempat masyarakat pernah menggugat dan mensomasi PT tersebut , terkait limbah dan polusi udara, namun tidak dihiraukan pihak PT Komering Jaya Perdana, dan akhirnya pada hari ini kami beserta tokoh adat dan masyarakat datang ke perusahaan tersebut untuk klarifikasi terkait somasi masyarakat yang ada di kec bandar mataram,” ujarnya, Sabtu (31/08/2024).

Yunisa menjelaskan pihak PT tersebut masih menyatakan pengelolaan limbah pabrik sudah sesuai aturan.

 

“Namun pakta di lapangan tidak sesuai, bahkan dari tim kuasa hukum GRIB dan masyarakat ingin melihat kolam penampungan, serta melihat seputar halaman pabrik tersebut tidak diijinkan.

Bahkan pihak PT Komering Jaya Perdana enggan untuk dimintai keterangan oleh awak media,” jelasnya.

 

Dari beberapa pemberitaan di media sudah jelas pelangaran-pelangaran yang di lakukan dari pihak PT. Komering Jaya Perdana itu sudah diduga jelas salah. Kemungkinan juga salah satunya dari pihak Media meminta keterangan tidak mau menjelaskan, dan terkait kolam penampungan libah itu kedalamannya apa sudah sesuai dengan kapasitas untuk menampung limbah.serta masyarakat di seputaran PT terasa tidak nyaman dengan adanya limbah lantaran dari PT. Komering Jaya Perdana. Bukankah berdirinya Perusahaan yang di seputaran warga masyarakat tentunya membuat nyaman warga setempat.tetapi ini justru sebaliknya.apakah selama dengan seperti ini masyarakat akan terjamin kesehatan ya selama ada PT Komering Jaya Perdana.dengan adanya masyarakat yang berjumlah kurang lebih 300 org itu jelas sangat dirugikan dalam kenyamanan dan kesehatan kami. Sudah wajar masyarakat menolak adanya PT. Komering Jaya Perdana di lingkungan masyarakat setempat.

 

Harapan saya selaku Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung (Herman) mengharapkan agar kiranya dari Dinas Lingkungan Hidup untuk meninjau dan mengambil langkah-langkah yang sesuai aturan pemerintah.bukankah sudah jelas bagi pelanggaran yang di lakukan oleh Perusahaan terkait pembuangan limbah itu ada pidananya Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:

1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.

 

2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.

 

Pertanggungjawaban Pidana

Jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:

a. badan usaha; dan/atau

b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.”Ungkap Herman.



Baca Juga