Selasa, 29 Apr 2025
Kota Metro

Sesuai Fakta Persidangan, Keluarga Korban Meminta Hakim Kabulkan Tuntutan JPU

Lampung, Kota Metro, (GribjayaLampung.com) – Sidang pembunuhan Imam Ardiansyah (IA) di Kecamatan Metro Timur kini telah memasuki tahap pledoi, Senin (28/04).

 

Pasalnya kasus tersebut masuk dalam pembunuhan berencana yang masuk di pasal 340.

 

Dikatakan Penasihat Hukum Korban Johan Pahlawan, bahwa Pengacara terdakwa tidak mengajukan pembelaan, sesuai dengan hak terdakwa.

 

“Dari fakta-fakta persidangan sampai dengan kesimpulan dan pembelaan Penasihat hukum terdakwa sesuai dengan fakta di persidangan, yang menyerahkan sepenuhnya kepada hakim untuk memutuskan hukuman yang paling tepat untuk terdakwa sesuai dengan fakta di persidangan sebelumnya,” ujarnya.

 

Ia menyampaikan, sidang lanjutan kasus Imam Ardiansyah pada 20 Mei mendatang terlalu lama.

 

“Paling tidak dari hari ini dua minggu ya, kemudian ini tadi sudah lebih dua minggu setelah saya hitung-hitung 22 hari, tapi mudah-mudahan sidang yang akan datang setelah kita lama menunggu majelis hakim memutus perkara ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” imbuhnya.

 

“Dari keterangan tersangka, saksi, barang bukti dan lain-lainnya telah memenuhi unsur ,” pungkasnya. (Red).



Baca Juga