Bandarlampung-Gribjayalampung.Com-Perkara Kecelakaan Lalu Lintas pada 28 Juni 2024 yang lalu antara Pengemudi mobil Ayla (Lina) dengan Pengemudi sepeda motor Mio (Luthvia) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Metro menjadi perbincangan menarik oleh pakar dan praktisi hukum.
Salah satunya A. Gunawan P., S.H. seorang Praktisi Hukum yang juga Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bandar Lampung turut tergelitik menanggapi Perkara Nomor : 227/Pid.Sus/2024/PN.Met tersebut.
“Sejak awal kasus ini sudah penuh dengan rekayasa. Yang pertama, apakah ada permintaan dari Penyidik untuk pendampingan hukum kepada Terdakwa? Kedua, permintaan Penyidik untuk selalu meminta RJ, sudah dilakukan, tetapi perkara tetap naik ke penyidikan. Dan ketiga, penerapan Pasal 310 dan 312 terlalu dipaksakan, seharusnya Penyidik melihat fakta hukum,” papar Gunawan kepada awak media, Selasa (25/02/2025).
Gunawan menambahkan, dakwaan JPU yang hanya mengadopsi persangkaan Pasal 310 dan 312 dari Penyidik. Seharusnya terlalu dini penetapan Tersangka, sehingga dipaksakan naik menjadi Terdakwa.
“Ternyata penetapan Tersangka yang dipaksakan hanya untuk mendapatkan Asuransi Jasa Raharja, karena kenyataannya ini adalah laka lalin tunggal, maka dikondisikan harus memenuhi persyaratan laka lalin,” imbuhnya.
Lebih lanjut Gunawan mengatakan, fakta persidangan yang membuktikan bahwa pembiaran terhadap Korban juga tidak dapat dibuktikan oleh JPU, maka seharusnya Majelis Hakim membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan.
“Sehingga Hakim dapat menghindari kesalahan dalam menjatuhkan hukuman kepada orang yang tidak bersalah,” tukasnya.
Sementara itu, kepada awak media Pakar Hukum Pidana, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H..menjelaskan bahwa secara hukum, jika dakwaan primer dan subsider tidak dapat dibuktikan oleh JPU, maka Terdakwa harus diputus bebas dari tuntutan hukum.
“Maka, tingal PH meyakinkan kepada Hakim bahwa Terdakwa tidak bersalah, karena perbuatan pidana itu ada jika ada actus reus dan mensreanya, perbuatan melawan hukum ada dan ada niat jahatnya. Jika ada perbuatan melawan hukum, namun tidak ada niat jahatnya, maka perbuatan itu tidak memenuhi syarat pemidanaan,” jelas Edi Ribut melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/02/2025).
Kemudian terkait dengan tetap dikeluarkannya santunan Jasa Raharja kepada Korban, sedangkan Korban sendiri tidak memiliki SIM, menurut Edi Ribut hal tersebut dianggap penyalahgunaan anggaran