Rabu, 8 Okt 2025
Uncategorized

Kajati Lampung Buka Suara Soal Penggeledahan Rumah Eks Bupati Pesawaran

Lampung-Gribjayalampung.com-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo buka suara terkait penggeledahan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona di Jalan Bukit No. 86, Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, Rabu (24/9/2025) lalu.

 

Penggeledahan diduga terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran senilai Rp8 miliar.

 

Danang mengatakan bahwa, penggeledahan tersebut dilakukan Kejati untuk memenuhi alat bukti yang memang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum dalam perkara terkait.

 

 

“Tidak semua proses penegakan hukum, sesuai ketentuannya, harus dibuka secara langsung, namun tahap demi tahap,” ujarnya usai bertemu Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Jumat (26/9/2025).

 

Danang mengatakan, penindakan hukum memerlukan waktu sesuai dengan ketentuan yang ada.

 

“Proses yang sedang berlangsung ini sifatnya masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan yang mana secara ketentuan sifatnya sangat terbatas,” sambung dia.

 

 

 

Artinya, kata Danang, tidak semuanya bisa segera disampaikan kepada publik.

 

 

“Tidak hanya karena aturannya begitu tapi juga demi tercapainya target dan sasaran yang sedang kita usahakan,” pungkasnya

 

 

Sebelumnya diberitakan, Kejati menggeledah Rumah Dendi Ramadhona kurang lebih 6 jam sejak Rabu (24/9/2025) sore hingga Kamis (25/9/2025) dini hari

 

 

Sejumlah dokumen terlihat dimasukkan ke dalam mobil petugas Kejati. Namun, petugas tak memberikan keterangan apa pun.



Baca Juga